Bacakan Duplik, Pengacara Bripka Ricky Rizal Kutip Ayat Al-Qur'an

ADVERTISEMENT

Bacakan Duplik, Pengacara Bripka Ricky Rizal Kutip Ayat Al-Qur'an

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 31 Jan 2023 17:03 WIB
Jakarta -

Tim pengacara Bripka Ricky Rizal membacakan duplik untuk membalas replik dari jaksa. Tim pengacara Ricky Rizal mengutip ayat Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 191 tentang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

"Sikap jaksa penuntut umum yang memposisikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo harus dipidana tanpa disandarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hanya disandarkan pada sikap 'pokoknya dan pokoknya' kami rasa telah mencederai penegakan hukum di Indonesia," kata pengacara Ricky, Erman Umar, saat membacakan duplik di PN Jaksel, Selasa (31/1/2021).

"Perkenankanlah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 191 sebagai berikut yang artinya: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," imbuhnya.

Erman juga mengutip Surah An-Nahl ayat 90. Ayat tersebut menjelaskan perintah berlaku adil dan melarang berbuat keji.

"Kami mengutip pula Surah An-Nahl: 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran'," kata Erman.

Erman meminta hakim membebaskan Ricky dari segala tuntutan hukum. Erman juga meminta hakim memulihkan hak Ricky dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Kami mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan dengan amar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," kata Erman.

"Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya terdakwa dari tuntutan hukuman. melepaskan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Jaksa Minta Hakim Abaikan Pleidoi Ricky

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini pleidoi pihak Ricky tidak sesuai dengan hukum.

"Bahwa oleh karena dalil pembelaan penasihat hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti maka kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar jaksa saat membaca replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT