MK Luncurkan Pendaftaran Permohonan Perkara Online

MK Luncurkan Pendaftaran Permohonan Perkara Online

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 11:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan baru. Pemohon yang ingin mengajukan uji materiil tidak perlu datang jauh-jauh ke Jakarta sebab bisa menggunakan sistem online."Sehingga si pencari keadilan tidak perlu kontak langsung dengan pegawai MK dan ini bisa mencegah kolusi," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/8/2006).Peluncuran ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin serta sejumlah anggota Komisi III DPR. Acara ini adalah rangkaian ulang tahun MK ke-3 yang jatuh pada 13 Agustus.Jimly menjelaskan, dengan diluncurkannya sistem online ini, pemohon yang berada di pelosok Nusantara yang terjangkau internet dapat mengajukan permohonan. "Jadi tidak perlu datang ke Jakarta," ujarnya.Menurutnya, pendaftaran dengan sistem online ini merupakan salah satu cara untuk menata manajemen pengadilan yang selama ini dinilai lemah.Jadi jika hak-hak konstitusional Anda dirugikan akibat diterapkannya suatu undang-undang, Anda tidak akan bersusah payah lagi. Anda tinggal klik www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk mendaftarkan perkara Anda. Anda langsung mendapatkan tanda bukti telah mengajukan perkara. Siapa meniru gebrakan MK? (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads