Golkar Usul Kasus Ini Diselesaikan Restorative Justice
Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa menilai tidak penting adanya penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal. Sebab, kasus itu akan digugurkan secara otomatis.
"Mestinya status tersangka itu diberikan kepada pelaku pidana yg masih hidup. Kalau status pidana diberikan kepada orang yang meninggal dunia itu terlalu kreatif namanya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sedangkan orang yang sedang status tersangka saja kalau meninggal dunia maka status tersangkanya di gugurkan. Apalagi belum menetapkan status tersangka kepada orang yang meninggal dunia maka sebaiknya tidak penting ditersangkakan orang yang meninggal," lanjutnya.
Dia lantas mengusulkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Dia meminta dirlantas profesional dalam menangani kasus kecelakaan.
"Saya harapkan kasus lalu lintas seperti ini juga bisa di selesaikan dengan restorative justice (RJ). RJ adalah salah satu solusi untuk kasus ini," ujarnya.
"Yang ingin saya tegaskan adalah Dir lalulintas lebih profesional lagi dalam menangani kasus lalu lintas di jalan raya," lanjutnya.
(eva/dnu)