Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara atas tudingan mengubah substansi putusan uji materi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan Hakim MK Aswanto. Mereka menyatakan, masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ia menuturkan pihaknya akan segera menandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK. Sebab, lanjutnya MKMK merupakan lembaga baru yang sebelumnya adalah dewan etik MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya," ucap Enny.
Lebih lanjut Ia menuturkan adapun keanggotaan lembaga baru ini nantinya akan terdiri dari tiga orang, yakni satu orang hakim aktif, satu orang tokoh masyarakat yang memahami tentang hukum dan konstitusi, dan yang ketiga adalah satu orang akademisi.
"Jadi pada prinsipnya kami akan segera nanti pada MKMK, ini pasti akan ada SK penunjukan mengenai hal itu untuk segera bekerja secepat mungkin, supaya segala sesuatunya bisa terang benderang," tururnya.
Ditanya terkait independensi MKMK nantinya, sebab adanya unsur hakim aktif di keanggotannya, Enny menuturkan, MK tetap tidak bisa mengintervensi MKMK. Ia menegaskan MKMK akan bekerja secara independen.
"Jadi kami juga tidak bisa mengintervensi MKMK yang akan terbentuk nantinya. Biarkanlah mereka yang bekerja. Sekalipun nanti dikatakan di situ kok ada hakim aktif, tetapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu. Oleh karena itu biarkanlah mereka bekerja secara indpeneden," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebutkan pihaknya telah mengadakam rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas tekait masalah ini. Ia menyatakan, MKMK akan mulai bekerja pada 1 Februari mendatang.
"Dalam waktu dekat kalau untuk MKMK jelas Insyallah 1 Februari sudah mulai bekerja dan, Insyallah dalam waktu 30 hari paling lambat sudah selesai melaksanakan tugas atau amanat yg dibebankan kepada beliau-beliau," ucapnya.
Simak Video: MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto
MK sebelumnya diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dipublish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.
Gugatan Zico bernomor 103/PUU-XX/2022, menguji undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kalimat yang berubah dan saat ini dipersoalkan adalah pada halaman 51 di salinan putusan.
Di mana, dalam persidangan hakim Saldi Isra pada putusan halaman 51 menyebut kalimat 'dengan demikian'. Sedangkan di salinan putusan yang diunggah MK di websitenya pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi 'ke depan'.