Hapus Pungli MA, Potong Rantai Birokrasi
Jumat, 11 Agu 2006 10:56 WIB
Jakarta - Meski terdengar klasik, solusi memberantas isu pungutan liar (pungli) di jajaran Mahkamah Agung (MA) adalah memotong jalur birokrasi. "Potong jalur birokrasi serta mata rantainya. Buat sesederhana mungkin," kata Kepala Departemen Informasi Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo kepada detikcom, Jumat (11/8/2006). Menurutnya, akibat panjangnya rantai birokrasi, proses peradilan menjadi tidak transparan. Padahal publik harus tahu biaya resmi untuk mengurus proses pengadilan. Selain itu, setiap pemasukan atau penerimaan MA harus melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Namun, ia masih meragukan efektifitas pembersihan pungli di MA. "Dari MA sendiri belum mempunyai political will untuk memperbaiki diri. Justru angin perubahan datang dari luar. Sayang, tembok di dalam begitu kokoh," sesal Adnan. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kontrol terhadap lembaga yudikatif. "Inilah persoalan sulit. Lembaga yudikatif terlalu susah untuk diawasi. Mestinya ada Komisi Yudisial yang mengkontrol namun KY masih dibatasi oleh UU-nya," paparnya. Meskipun begitu, Adnan Topan tetap menaruh harapan pada Ketua MA Bagir Manan. "Ia yang paling bertanggung jawab pada persoalan MA. Ia yang menaungi dan membawahi semua perkara. Termasuk berbagai kasus seperti pungli ini," katanya tegas. Isu pungli di MA ditudingkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution Selasa (8/8/2006) malam lalu. Anwar Nasution menyebut biaya kasasi Rp 500.000 dan Peninjauan Kembali (PK) hingga 10 juta, namun yang disetor kepada negara cuma Rp 1.000. Petinggi MA sendiri telah menyangkal pihaknya melakukan pungli.
(nrl/)











































