MA Putus Anggota DPD Tamsil Linrung-Ine Ratu Cerai, Disebut Punya PIL dan WIL

ADVERTISEMENT

MA Putus Anggota DPD Tamsil Linrung-Ine Ratu Cerai, Disebut Punya PIL dan WIL

Andi Saputra - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 14:00 WIB
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung
Tamsil Linrung (dok.MPR)
Jakarta -

Anggota DPD Tamsil Linrung bercerai dengan istrinya, Ine Ratu Fadliah. Perceraian ini sudah berkekuatan hukum tetap karena sudah diketok di tingkat kasasi. Bagaimana kisah rumah tangga mantan politikus PKS itu?

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (30/1/2023), kisah rumah tangga itu bermula saat Tamsil Linrung menikah dengan Ine. Pernikahan itu baru dicatatkan di KUA Cilandak, Jaksel pada 2009.

Dari pernikahan itu lahir tiga anak, anak pertama lahir pada 2009, anak kedua lahir pada 2010 dan anak ketiga lahir pada 2013. Perselisihan muncul saat kehadiran pihak ketiga hingga permasalahan bahtera akhirnya sampai pengadilan.

Pada 4 April 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan Tamsil dan memberikan izin kepada Tamsil Linrung untuk menjatuhkan talak satu rj'i terhadap Ine Ratu Fadilah. Selain itu, Tamsil Linrung diwajibkan membayar nafkah kepada ketiga anaknya Rp 15 juta/bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anak hingga dewasa dan mandiri.

Atas putusan itu, Ine Ratu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bergeming dan sependapat dengan putusan PA Jaksel. Banyak alasan mengapa mengabulkan perceraian itu.

"Keadaan pada mulanya rukun namun setelah hidup bersama sebagai suami-istri, mulai tidak harmonis," kata majelis hakim banding.

Majelis menilai Tamsil dan Ina sama-sama memiliki idaman lain.

"Terjadinya perselisihan dan pertengkawan yang disebabkan pernikahan terbanding (Tamsil Linrung-red) dengan wanita lain yang dicatat tanpa sepengetahuan Pembanding (Ine-red)," papar majelis.

Di sisi lain, Ine disebut majelis hakim juga memiliki pria idaman lain.

"Pembanding telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya tanpa sepengetahuan terbanding selaku suaminya," ucap majelis.

Akibat perselisihan itu, Tamsil Linrung-Ine sudah pisah rumah sejak 2020.

"Pembanding dan terbanding telah diupayakan untuk dirukunkan dan didamaikan agar kembali membina rumah tangganya dengan baik, akan tetapi tidak berhasil," urai majelis.

Atas putusan banding itu, Ine lalu mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (30/1/2023). Duduk sebagai ketua majelis Edi Riadi dengan anggota Yasardin dan Busra. Adapun Panitera Pengganti adalah Firris Barlian.

Untuk diketahui, Tamsil Linrung saat ini merupakan Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel) 2019-2024. Sebelumnya, Tamsil Linrung adalah anggota DPR RI dari Partai PKS kurun 2004-2019.

Lihat juga video 'Mantap Bercerai, Venna Melinda Tak Peduli dengan Surat Cinta Ferry':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/tor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT