Ardi Winata (34) ditangkap polisi setelah membawa kabur motor milik warga Tanahsareal, Kota Bogor. Ardi menipu korban, Rizki (29), setelah berpura-pura hendak membeli dan test drive motor Yamaha NMax.
"Iya ada satu orang yang kita amankan, kasusnya membawa kabur motor milik warga. Modusnya pura-pura mau beli, tapi dibawa kabur," kata Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Surya, saat dikonfirmasi pada Senin (30/1/2023).
Surya menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/1/2023) lalu. Saat itu pelaku datang bersama dua wanita dan mengaku hendak membeli motor milik korban bernama Rizki (29), yang sempat diiklankan di media sosial. Dua wanita yang dibawa pelaku diakui sebagai ibu dan pacarnya.
Setelah mengaku tertarik, pelaku kemudian meminta kunci motor untuk menjajal motor yang akan dibelinya itu. Namun ternyata, pelaku tak kembali dan meninggalkan dua wanita yang diajaknya menemui korban.
"Jadi dua wanita itu sudah di-setting agar mengaku sebagai ibu dan pacarnya, ini supaya korban percaya dan yakin. Kemudian pelaku meminjam kunci motor dengan alasan ingin menjajal mesin motor. Setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan motor korban dibawa kabur," kata Surya.
"Dua wanita yang diajak pelaku ditinggalkan di lokasi. Mereka mengaku baru kenal dan dijanjikan dibayar sejumlah uang," tambahnya.
Surya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama 18 hari, pelaku beserta motor milik korban akhirnya ditemukan. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, oleh Unit Reskrim Polsek Tanahsareal.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, tidak ada perlawanan. Sekarang masih pemeriksaan," kata Surya.
Sementara itu, dua wanita yang disebut pelaku sebagai ibu dan pacar, kata Surya, merupakan penjual nasi di sekitar lokasi kejadian yang dijanjikan akan dibayar sejumlah uang jika berhasil membeli motor tersebut.
"Dua orang wanita yang dibawa pelaku saat kejadian sudah kita periksa juga, statusnya hanya sebagai saksi saja. Karena dari hasil pemeriksaan, ibu-ibu itu ternyata penjual karedok di dekat TKP. Jadi pelaku ini memang diakui sering beli makan di situ. Ibu-ibu itu juga tidak tahu awalnya kalau dia hanya dimanfaatkan. Sudah, sudah kita periksa saja ibu-ibu sama anaknya itu," beber Surya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardi dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku masih pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur," pungkas surya.
Lihat juga Video: Candu Judi Slot, Pria di Mataram Curi Motor Pacar