Wow! MA Naikkan Biaya Perkara 500 Persen

Wow! MA Naikkan Biaya Perkara 500 Persen

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 09:19 WIB
Jakarta - Sejak 2001, MA menaikkan biaya perkara hingga 500 persen. Biaya itu dipergunakan untuk menyelesaikan perkara yang ditangani MA.Berdasarkan 3 surat keputusan yang didapatkan detikcom, Jumat (11/8/2006) biaya perkara itu ditujukan untuk perkara perdata umum, perdata agama, perdata niaga, dan tata usaha negara. Biaya untuk Peninjauan Kembali (PK) dinaikkan sejak 2001 dan untuk perkara Kasasi sejak 2002.Biaya PK, dinaikkan dari Rp 500 ribu menjadi Rp 2,5 juta atau naik 500 persen. Kenaikan itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA No KMA/042/SK/VIII/2001. Surat ini ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 20 Agustus 2001.Untuk pengajuan kasasi, pemohon pun dikenakan biaya Rp 500 ribu atau naik 250 persen dari Rp 200 ribu. Kenaikan itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA No. KMA/42/SK/III/2002. Surat itu juga ditandatangani Bagir Manan pada 7 Maret 2002.Sedangkan untuk perkara perdata niaga, MA mematok harga Rp 2,4 juta. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua MA No. KMA/02/SK/I/2002.Menurut MA, penetapan biaya perkara yang ada dinilai sudah tidak sesuai lagi. Sehingga perlu adanya kenaikan harga. Bagi pemohon yang merasa tidak mampu membayar ongkos perkara itu, MA meringankan beban mereka. Pemohon dapat mengajukan permohonannya secara cuma-cuma. (fay/)


Berita Terkait