Masyarakat Kirim Amicus Curiae untuk Lindungi Bharada E, Apa Itu?

ADVERTISEMENT

Masyarakat Kirim Amicus Curiae untuk Lindungi Bharada E, Apa Itu?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 11:37 WIB
ilustrasi hukum
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Apa itu amicus curiae? Ini menjadi pertanyaan sehubungan dengan pengajuan amicus curiae oleh sekelompok masyarakat sipil kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer (Bharada E), terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Pengiriman amicus curiae oleh sekelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM itu, dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC).

"ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

Pengiriman berkas amicus curiae itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.

Lantas apa yang dimaksud dengan amicus curiae itu? Seperti apa dasar hukum amicus curiae dalam sistem peradilan di Indonesia? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut 'friends of the court' yang artinya 'sahabat pengadilan'. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya.

Melansir situs ICJR, amicus curiae adalah adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini, dan bukan suatu bentuk intervensi untuk melakukan perlawanan.

Dalam sejarahnya, amicus curiae ini merupakan konsep hukum yang berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan mulai diterapkan dalam sistem hukum common law. Seiring perkembangan hukum di Indonesia yang menerapkan sistem hukum civil law, praktik amicus curiae juga mulai diterapkan.

Dalam sistem hukum common law, mekanisme amicus curiae pertama kalinya diperkenalkan pada abad ke-14. Kemudian pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Berikut ini beberapa gambaran berkaitan dengan amicus curiae menurut All England Report:

  • Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu
  • Amicus curiae, berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara
  • Amicus curiae, tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus
  • Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Di Indonesia, terkait dasar hukum amicus curiae masih belum diatur secara jelas. Meski begitu, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menerima praktik amicus curiae dalam kasus-kasus di pengadilan.

Mengutip dari jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berjudul 'Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia' oleh Linda Ayu Pralampita, dasar hukum dapat diterimanya amicus curiae di Indonesia adalah melalui Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Selain itu, peluang diperbolehkannya amicus curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah melalui Pasal 180 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan."

Maka perlu dipahami bahwa kedudukan amicus curiae adalah sebagai pihak yang memiliki kepentingan sebatas untuk memberikan opini atau pendapat hukum. Dalam hal ini amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, atau juga bukan dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli.

Meski demikian, amicus curiae ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam proses peradilan. Hal ini dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.

(wia/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT