Kisah Korban Tabrak Lari Diadili gegara Teman yang Dibonceng Tewas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 29 Jan 2023 18:00 WIB
Foto ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kisah kecelakaan lalu lintas berujung pidana penuh dengan cerita. Salah satunya dialami oleh warga Batam, Rahman Idaman. Rahman dan temannya, Lilis, merupakan korban tabrak lari. Lilis pun meninggal dunia dan Rahman dimintai pertanggungjawaban pidana. Bagaimana akhirnya?

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/1/2023), kasus itu terjadi pada 2014. Saat itu Rahman naik sepeda motor memboncengkan Lilis.

Rahman naik motor matic dan keduanya memakai helm serta surat-surat lengkap. Saat itu posisinya ada di lajur kiri. Karena hendak berputar balik, Rahman menyalakan sein ke kanan dan perlahan mengambil jalur kanan.

Di saat bersamaan, datang sebuah kendaraan dari belakang menyambar sepeda motor yang dinaiki Rahman dan Lilis. Rahman terlempar dan Lilis terseret di kolong mobil. Sopir mobil bukannya menghentikan kendaraannya malah menginjak gas sehingga Lilis terseret di kolong mobil.

Mobil baru bisa dihentikan setelah warga menghadang kendaraan. Namun nyawa Lilis tidak tertolong. Atas kejadian itu, aparat segera memproses dan menjadikan Rahman tersangka. Rahman si tukang parkir akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Pada 12 Februari 2015, jaksa menuntut Rahman selama 6 bulan penjara dengan alasan Rahman melanggar karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan.

Tuntutan ini mengagetkan majelis hakim sehingga Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan Rahman Idaman pada 24 Mei 2015. Jaksa ternyata masih tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak kasasi jaksa," demikian bunyi putusan kasasi yang diketuai Prof Dr HM Syarifuddin pada Desember 2015. Duduk sebagai anggota majelis Wahidin dan Sumardjiatmo. Saat ini Prof Dr HM Syarifuddin adalah Ketua MA.

Kuasa hukum Rahman Idaman, Eric Manurung, mengapresiasi putusan kasasi itu.

"Dari peristiwa ini, walau sudah hampir 8 tahun yang lalu, dapat diambil pelajaran, agar sikap hati-hati bukan hanya kepada pengendara, terlebih kepada pihak penyidik yang menangani suatu perkara, terkhusus perkara laka lantas. Agar korban laka lantas yang sebenarnya, tidak lagi malah menjadi 'korban' dari proses hukum yang berjalan. Kehati-hatian (secara cermat, terukur dan teliti) bagi para penyidik, sehingga menghasilkan proses hukum yang tepat atau presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)," kata Eric saat dihubungi detikcom, Minggu (29/1/2023).

Dua tahun sebelumnya, kasus serupa dialami warga Banyumas, Nani Setyowati. Saat itu Nani menjemput anaknya pulang sekolah, Kumaratih Sekar Hanifah (11). Saat melaju, sepeda motor Nani diserempet oleh bagian belakang truk sehingga sepeda motor terjatuh. Nani dan Kumaratih Sekar Hanifah terjatuh. Kaki Nani remuk dan Kumaratih Sekar Hanifah meninggal dunia.

Belakangan, Nani malah dijadikan tersangka karena mengakibatkan kematian anaknya. Kasus ini akhirnya ramai diperbincangkan masyarakat. Akhirnya polisi menutup kasus tersebut.

Simak juga Video: Kakek di Makassar Tewas Ditabrak saat Akan ke Masjid, Pelaku Dibekuk!







(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork