Pelaku baru kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota (Walkot) Blitar telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, beberapa waktu lalu, rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dirampok dan lima orang sempat disekap. Terbaru, mantan Wali Kota Blitar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini sederet informasi terkini terkait perkembangan kasus dan pelaku perampokan rumah dinas Walkot Blitar, yang dirangkum detikcom, Minggu (29/1/2023):
Sosok Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Sosok pelaku dalam kasus perampokan itu adalah mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. Penangkapan terjadi di sebuah lapangan futsal pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, dilansir detikJatim, Jumat (27/1).
Toni menambahkan penangkapan itu ditegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum. Dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku.
Profil Samanhudi, Eks Walkot Blitar Tersangka Perampokan
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi diduga menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Muhammad Samanhudi Anwar lahir di Blitar Jawa TImur (Jatim) pada tanggal 8 Oktober 1957.
Sebelumnya, M Samanhudi Anwar pernah menjadi Wali Kota dua periode, yakni paa 2010-205 dan 206-2018. Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Blitar. Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada 8 Juni 2018 lalu, Samanhudi pernah kena OTT KPK dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi atas penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Samanhudi sendiri harus dipenjara dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Samanhudi baru bebas bersyarat tiga bulan lalu. Keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi sebagai tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso. Kini, Samanhudi telah ditahan kembali.
![]() |
Peran Mantan Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi berperan sebagai orang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkap keterlibatan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Toni mengatakan Samanhudi bertemu dengan para pelaku sebelum aksi perampokan itu.
"Dan kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas," ujar Toni.
Dalam percakapan di lapas, lanjut Toni, Samanhudi memberi tahu para perampok soal keberadaan tempat penyimpanan uang, juga waktu yang baik untuk melakukan perampokan.
"Memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi," kata Toni.
Apa Motif Eks Wali Kota Blitar Samanhudi di Kasus Perampokan?
Berdasarkan pengakuan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, tersangka pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, mengaku punya dendam dengan Santoso terkait politik.
Meski demikian, Samanhudi menolak dendamnya tersebut dikaitkan dengan perampokan yang dialami oleh Santoso. Menurutnya, dendamnya hanya di persoalan pilkada saja.
"Balas dendam kan dalam pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi saat digiring di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Jumat (27/1).
Lebih lanjut, polisi masih mendalami motif perampokan rumah dinas Wali Kota blitar Santoso tersebut. "Nanti, dalam proses pendalaman," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Jumat (27/1).
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi kini terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi menjerat Samanhudi dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
"Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Totok.
"Ancaman 12 tahun penjara," imbuh Totok.
Menurut Totok, dalam perannya, Samanhudi dianggap terlibat dalam perampokan karena turut membantu informasi lokasi dan waktu. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai oleh Samanhudi.
Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Eks Walkot Tersangka Perampokan hingga Banjir Manado