Disertasi soal PPHN Bamsoet Dinilai Realistis dan Futuristis

ADVERTISEMENT

Disertasi soal PPHN Bamsoet Dinilai Realistis dan Futuristis

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Minggu, 29 Jan 2023 10:00 WIB
Bamsoet
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude IPK 4.0 dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Disertasinya yang membahas soal PPHN pun dinilai sebagai penelitian yang realistis dan futuristis.

Adapun disertasi Bamsoet bertajuk 'Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas'. Ketua Promotor, Prof. Dr. Ahmad Ramli menilai hasil penelitian Bamsoet realistis sekaligus futuristis karena berbasiskan ilmu pengetahuan dan realita yang ada.

Menurutnya, Bamsoet juga memberikan solusi berupa hadirnya PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara. Sehingga bisa diterapkan sebagai landasan pembangunan nasional yang berkesinambungan di masa mendatang.

Sementara itu, usai lulus Sidang Promosi Terbuka pada Sabtu (28/1), Bamsoet menjelaskan penelitiannya menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptual PPHN sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam rangka menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.

"Indonesia tidak mungkin melepaskan pengaruh Industri 5.0. Perlu ada landasan hukum yang kuat agar pembangunan Indonesia tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga berkesinambungan dengan ekonomi yang terus tumbuh. Sehingga menjadikan Indonesia sanggup bersaing secara global," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Terkait PPHN dalam dimensi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas, Bamsoet menekankan PPHN harus mampu memposisikan keberadaannya dalam perubahan dunia yang sangat cepat, sangat kompetitif, dan berbasis transformasi digital.

Menurutnya, PPHN harus mampu melanjutkan seluruh temuan teknologi dan ekosistem yang lahir dari perkembangan Industri 5.0. Hal ini dinilainya sebagai koreksi bahwa pendekatan teknologi dan ekosistem harus berpusat pada peran manusia.

"PPHN juga harus mampu mewujudkan seluruh teknologi digital agar diperuntukkan dan tetap berada di bawah kendali manusia, mampu menghadapi kompetisi global yang sangat keras melalui kesinambungan pembangunan dari satu periode ke periode berikutnya, hingga menata berbagai kebijakan dan regulasi nasional dengan tujuan memperkuat kedaulatan dan pertumbuhan ekonomi, serta kehidupan sosial politik dan budaya yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan," paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan penelitian ini juga menghasilkan saran agar MPR RI dapat segera membentuk Tim Persiapan Pembentukan PPHN. Tim ini bertugas sebagai unit persiapan pelembagaan PPHN, termasuk konsepsi substansi dan struktur hukum PPHN.

Ia pun menilai MPR RI sebagai lembaga negara perlu melakukan konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka memperkuat kedaulatan rakyat sesuai UUD NRI Tahun 1945 yang dimanifestasikan dalam PPHN.

"Selain juga mendorong DPR melakukan perubahan/revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan menghapus Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b, Mendorong DPR melakukan perubahan/revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan menambah kewenangan MPR membentuk TAP MPR yang bersifat mengatur atau regeling dan Langkah konkret melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Bamsoet mengakui tidak mudah baginya yang berlatar belakang non hukum untuk mempelajari hukum. Namun, ia termotivasi belajar ilmu hukum karena banyak dilatarbelakangi oleh pekerjaan.

Diketahui Bamsoet pernah bekerja sebagai wartawan, anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Keamanan, dan HAM, Ketua Komisi III DPR RI, pimpinan dan anggota berbagai Pansus RUU seperti Pansus Angket Bank Century. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI yang berhasil mendorong revisi UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang bertahun-tahun mengalami kemacetan, serta meletakan dasar pembahasan RUU KUHP dan berbagai undang-undang lainnya yang mengalami kebuntuan.

"Hingga kini sebagai Ketua MPR RI yang banyak berhubungan dengan hukum, utamanya saat ini adalah hukum tata negara. Menjadikan semangat saya semakin kuat dan tinggi, khususnya untuk menghadirkan perangkat hukum berupa PPHN agar pembangunan nasional bisa berjalan berkesinambungan, tidak serampangan apalagi mangkrak dan berhenti di tengah jalan," ungkap Bamsoet.

Ia menjelaskan dirinya tak hanya mengikuti perkuliahan sebagai persyaratan untuk bisa maju promosi doktor. Namun juga telah melakukan pemeriksaan kemiripan/plagiasi penulisan dengan 'Turnitin, hanya 9 persen'.

Bamsoet juga menulis dua artikel yang telah diterbitkan pada Jurnal terindeks Scopus. Pertama, berjudul 'The Principles Of State Guidelines As Legal Basis And Legal Politic For Sustainable Development In Facing The Industrial Revolution 5.0'. Kedua, berjudul 'The Staples Of The State Policy As The Legal Basis For Sustainable Development To Face The Industrial Revolution 5.0 and Golden Indonesia'.

Sebagai informasi, sidang promosi terbuka ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara dari tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Antara lain para Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, dan Fadel Muhammad. Ketua BPK Isma Yatun, Ketua MK Prof. Anwar Usman bersama istri Idayati, Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin.

(prf/ega)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT