Penggusuran Di Mangga Besar I Sesuai Prosedur

Penggusuran Di Mangga Besar I Sesuai Prosedur

- detikNews
Jumat, 11 Agu 2006 00:06 WIB
Jakarta - Pengusuran di Jl Mangga Besar I, Jakarta Barat, berujung bentrokan. Warga menilai pengusuran itu tidak berdasar. Namun Walikota Jakarta Barat menilai sebaliknya. "Itu semua sudah sesuai prosedur bahkan sudah ada musyawarah dan telah ada surat perintah bongkar," kata Walikota Jakarta Barat Fadjar Panjaitan saat dihubungi wartawan, Kamis (10/8/2006) Fadjar juga menyatakan Pemda Jakbar telah menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 6 juta sampai Rp 20 juta namun ditolak oleh warga. Menanggapi langkah hukum yang mungkin diambil warga, Fadjar tidak akan menghalangi."Silakan saja, itu hak mereka," ungkapnya. Penggusuran di RT 07 dan 08, RW 04 Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat terjadi pada 27 Juli yang dilakukan oleh Tramtib Jakarta Barat. Tramtib mendapat mandat Walikota Jakarta Barat Fadjar Panjaitan lewat Surat Perintah Bongkar tertanggal 24 Juli 2006. (fay/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait