MA Bantah Pungli Ongkos Perkara
Kamis, 10 Agu 2006 22:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah telah memungut uang perkara secara liar. Uang perkara itu digunakan MA untuk memproses perkara yang berada di MA, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)."Itu bukan pungli. Masak MA pungli. Masak lembaga tinggi disamakan dengan kelurahan," kata Sekretaris MA Rum Nessa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/8/2006).Pernyataan Rum Nessa itu menanggapi Ketua BPK Anwar Nasution. Anwar menyamakan MA dalam memungut biaya perkara dengan kelurahan ketika pengurusan KTP.MA menetapkan untuk perkara kasasi ditetapkan biayanya Rp 500 ribu, perkara PK Rp 2,5 juta, dan perkara perdata niaga Rp 2,4 juta. Rum menjelaskan, penetapan biaya perkara itu didasarkan pada UU No 14/1985 yang diperbaharui dalam UU No 5/2004 tentang MA.Biaya perkara itu hanya untuk perkara perdata dan tata usaha negara. "Besarannya ditetapkan dalam rapat pimpinan MA," jelasnya.Rum menjelaskan, biaya itu sepenuhnya dipergunakan untuk penyelesaian perkara di MA. Seperti untuk pemanggilan saksi-saksi, pemberkasan perkara, dan biaya sidang. Biaya itu juga untuk subsidi silang untuk perkara pidana yang tidak dipungut biaya.Biaya itu, lanjutnya, dibayarkan oleh pemohon di tingkat pengadilan pertama dan selanjutnya pengadilan itu menyetorkannya ke MA. "Biaya perkara itu tidak termasuk biaya yang diaudit BPK," ujarnya.Rum menjelaskan, biaya perkara itu berbeda besarannya di tiap tingkat peradilan. Besaran biaya di peradilan di tiap daerah pun berbeda. "Besarannya ditentukan Ketua Pengadilan. Jadi, nilai biaya perkara itu tiap daerah dengan daerah lain tak sama, terutama dengan adanya biaya pemanggilan," imbuhnya.
(fay/)











































