Calon Kepala Daerah NAD Wajib Bisa Baca Al-Quran
Kamis, 10 Agu 2006 22:30 WIB
Banda Aceh - Pasangan calon kepala daerah di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus mampu membaca Al Quran. Syarat ini disetujui dalam revisi Qanun (Perda) Pilkada NAD.Revisi ini disetujui dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD NAD, Kamis (10/8/2006). Pengesahan revisi Qanun No 3/2005 akan dilaksakan Jumat 11 Agustus besok, agar jadwal Pilkada NAD pada 20 Desember 2006 tidak mundur lagi."Beberapa penjelasan bahan lainnya sampai saat ini masih dibahas Panmus dewan. Direncanakan besok sudah final dan bisa segera dibawa ke paripurna untuk disahkan," kata Anggota F-PPP DPRD Aceh Abdullah Saleh kepada detikcom.Disebutkan olehnya, mampu membaca Al Quran adalah hal yang dianggap perlu bagi tiap-tiap calon kepala daerah dan wakilnya. Oleh karenanya, hampir mayoritas fraksi berkeinginan memasukannya ke dalam salah satu syarat pasangan calon kepala daerah NAD.Pilkada AcehJuru bicara Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nazir Zalba pada detikcom secara terpisah menyatakan, meski pengesahan Qanun pilkada NAD terlambat, Pilkada tetap akan digelar 20 Desember mendatang."Pilkada sudah final 20 Desember. Memang jadwal itu berlaku jika revisi Qanun sesuai dengan rencana semula yakni Rabu 9 Agustus kemarin," katanya.Diperkirakan pendaftaran para pasangan calon kepala daerah dimulai pertengahan Agustus. Dari 21 kabupaten/kota se-NAD hanya Bireuen dan Aceh Selatan saja yang tidak mengikuti Pilkada pada tahun ini. Bireuen dan Aceh Selatan akan melaksanakan Pilkada pada 2008.Sampai saat ini, baru beberapa pasangan calon gubernur yang mengumumkan resmi maju dalam pertarungan pilkada NAD. Mereka adalah Azwar Abubakar dari PAN yang berpasangan dengan Nasir Jamil dari PKS. Ada pula Malik Raden dan Sayed Fuad Zakaria dari Partai Golkar, dan PPP yang menjagokan akademisi Humam Hamid yang berpasangan dengan petinggi GAM Hasbi Abdullah.
(fay/)











































