Rekanan Busway Ditahan KPK
Kamis, 10 Agu 2006 21:25 WIB
Jakarta - Setelah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Rustam Effendi, kini giliran rekanan mantan Dirut Armada Usaha Bersama (AUB) Budi Susanto ditahan. Budi ditahan KPK dan dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya."Setelah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, untuk kepentingan penyidikan kami tahan yang bersangkutan", kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (10/8/2006).Budi ditahan setelah diperiksa sekitar 7 jam sejak 13.30 WIB. Ketika hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Budi enggan berkomentar. Ia menghindari pertanyaan wartawan sembari menutup muka dengan kedua tangannya.Tumpak menjelaskan, Budi bersama Rustam Effendi melakukan tender pengadaan 87 bus hanya formalitas saja. Budi pun mengatur tender sedemikian rupa, serta membuat perusahaan pendamping yang fiktif."Kita temukan dia menyediakan perusahaan pendamping, dan tender itu hanya desain formalitas bersama tersangka sebelumnya", ujar Tumpak.Menurutnya, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp 14 miliar. Menurut sumber detikcom di KPK, mantan panitia proyek bus Trans Koridor I (Blok M-Kota), beramai-ramai mengembalikan uang ke KPK Rp 250 juta.Selain itu KPK juga telah menyita sebuah bus yang dibeli oleh Budi melalui keuntungan proyek busway. Atas tindakannya Budi dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 91/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke satu atau pasal 56 KUHP.
(fay/)











































