TPM Jenguk Amrozi cs 14 Agustus
Kamis, 10 Agu 2006 20:58 WIB
Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) telah menerima izin Kanwil Depkum HAM Jawa Tengah untuk mengunjungi terpidana mati Amrozi cs di LP Nusakambangan. Mereka bersama keluarga terpidana akan berkunjung pada 14 Agustus 2006.Hal ini disampaikan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2006)."Izin ke Nusakambangan sudah keluar 3 hari yang lalu," ujar Michdan.Menurut Michdan, kunjungan tersebut juga akan membahas rencana gugatan perdata kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Jaksa Agung akan digugat atas pernyataannya soal waktu pengajuan PK hingga 22 Agustus, yang bertentangan dengan undang-undang.Draf surat kuasa tentang gugatan kepada Jaksa Agung akan disampaikan ke Amrozi cs untuk disempurnakan. Menurut Michdan, berdasarkan KUHAP, pengajuan PK tidak mengenal batas waktu, sehingga pernyataan jaksa agung bertentangan. "Kita sebetulnya tidak berpolemik soal PK. Pernyataan Jaksa Agung tidak lebih tinggi dari ketentuan undang-undang, ini perlu disikapi," jelas Michdan.Kuasa hukum, lanjut Michdan, tidak ada niatan untuk mengulur-ulur waktu pengajuan PK. Mereka tetap akan mengajukan PK. "Soal mengajukan kapan waktunya harus seusuai aturan, PK tetap akan diajukan," tegas Michdan.Michdan menjelaskan, hingga kini kuasa hukum belum menerima surat izin agar persidangan Peninjauan Kembali (PK) nantinya akan dilakukan di PN Cilacap. Surat tersebut, lanjut Michdan, sudah diajukan antara lain ke PN Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Ketua Mahkamah Agung.
(fay/)











































