Curi Uang Dalam Kutang, Perempuan Tuna Wisma Diadili

Curi Uang Dalam Kutang, Perempuan Tuna Wisma Diadili

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 20:06 WIB
Jakarta - Demas Siahaan (21), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia didakwa mencuri uang Rp 100 ribu yang diselipkan di dalam kutang dan emas 8 gram.Jaksa Putu S mendakwanya berlapis. Dalam dakwaan primer, Demas melanggar pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan subsider pasal 362 KUHP.Putu memaparkan perbuatan Demas dilakukan pada 12 Mei 2006, di Jl Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Demas mengambil uang Rp 100 ribu di balik kutang yang dipakai Tan Giok Lan alias Djami Sumiyati yang lelap tertidur."Demas kemudian membuka lemari baju dan membuka tas di dalam lemari. Dia mengambil cincin 8 gram," tutur Putu di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (10/8/2006).Akibatnya, Djami dirugikan sedikitnya Rp 250.000. Persidangan yang dipimpin hakim Lief Sofijullah, akan kembali dilanjutkan pada 15 Agustus 2006.Usai persidangan, kuasa hukum Demas, Poengky Indarti mengatakan kasus Demas adalah tumbal mafia peradilan. "Tuduhan ini tanpa bukti, apalagi Oma Tan (Tan Giok Lan) adalah orang yang labil mentalnya," ujar Poengky.Menurutnya, penyidik hanya mengandalkan kesaksian pelapor tanpa ada saksi yang melihat peristiwa dan barang bukti yang dicuri. Demas dan Tan sama-sama tinggal di rumah singgah St Antonius Padua, tempat penampungan para tuna wisma.Ditambahkan Poengky, kasus ini sebenarnya akan diselesaikan secara kekeluargaan antara Tan dan Demas. Namun, hal ini tidak direspons positif oleh penyidik."Apalagi terdakwa adalah perempuan jalanan miskin dan baru melahirkan," sesalnya. (fay/)


Berita Terkait