Grasi Kedua Terpidana Mati Jurit Diajukan ke SBY
Kamis, 10 Agu 2006 17:01 WIB
Palembang - Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM) mengajukan grasi kedua terpidana Jurit bin Abdullah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (10/9/2006). Ada tiga alasan pengajuan grasi. "Pertama, secara formil maupun materiel, proses hukum terhadap Jurit terdapat kekeliruan. Jurit tidak berencana atau satu per satu ketiga korban, melainkan secara bersamaan ketika dirinya mau diserang," kata Nurkholis, juru bicara TPTM di kantor LBH Palembang. Kedua, Jurit telah dihukum selama 9 tahun sehingga tidak jika Jurit dihukum mati. "Ketiga, hukuman mati melanggar HAM," tegas Nurkholis. Selain mengajukan grasi kepada Presiden SBY, TPTM juga mengirimkan salinan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Sekayu. Grasi pertama diajukan Jurit secara pribadi. Grasi ini ditolak Presiden Megawati Soekarnoputri pada Februari 2004 lalu. Menurut Nurkholis, terpidana Jurit selalu menjadi korban momentum politik mengenai hukuman mati. Pertama pada masa pemerintahan Megawati, nama Jurit masuk dalam daftar yang akan dieksekusi karena saat itu pemerintah gencar menghukum kasus-kasus narkoba, saat ini nama Jurit kembali masuk karena sedang gencar-gencarnya menghukum kasus teroris. Adapun pengacara yang tergabung dalam TPTM adalah Nurkholis, Yustinus Joni, Yopie Bharata, Eva de Rusel, Sulyaden, Aprili Firdaus, dan Eti Gustina.
(nrl/)