Polisi Sebut Kecepatan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka 60 Km/Jam

Polisi Sebut Kecepatan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka 60 Km/Jam

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 14:40 WIB
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi di Jaksel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut saat itu Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/jam.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 km/jam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Saat itu korban diketahui mencoba menghindar dengan belok ke arah yang berlawanan setelah kendaraan di depannya tiba-tiba belok. Tepat di sana kendaraan ESBW (purnawirawan polisi) melaju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecepatan yang tinggi membuat korban tidak dapat menghindari kecelakaan yang terjadi antara dia dan ESBW hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kendaraan roda dua (korban) melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan, datang kendaraan Pajero (ESBW) yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang saat itu dikemudikan oleh purnawirawan polisi ESBW disebut normal.

"Pak Eko kecepatan 30 kilometer per jam," imbuhnya.

Simak video 'Sederet Fakta Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A8 yang Masuk Rombongan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: polisi sebut korban lalai....

Polisi Sebut Korban Lalai

Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sehingga dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalan tergenang air, Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang Hasya hati-hati dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian, dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads