Hal Memberatkan Tuntutan Chuck Putranto: Turut Serta Ganti CCTV Kasus Sambo

ADVERTISEMENT

Hal Memberatkan Tuntutan Chuck Putranto: Turut Serta Ganti CCTV Kasus Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 13:02 WIB
Jakarta -

Mantan Korspri Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Chuck menyadari tindakan mengganti dan mengambil DVR CCTV Kompleks rumah Sambo itu perintah yang tidak sah.

"Bahwa terdakwa menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyebut Chuck sebagai perwira polisi seharusnya bisa mencegah tindakan pengambilan CCTV yang melanggar hukum tersebut. Malah, kata jaksa, Chuck turut serta melakukan mengganti DVR CCTV.

"Bahwa sebagai seorang perwira kepolisian yang mengetahui hal ihwal tindakan pelanggaran hukum, seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut ke dalam mobil," kata jaksa.

Jaksa menyebut tindakan Chuck mengambil dan menyimpan CCTV yang kemudian diserahkan ke Baiquni itu mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

"Bahwa tindakan terdakwa mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security pos Duren Tiga Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, yakni Chuck masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku. Chuck, kata jaksa, bersikap sopan di persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.


Chuck Dituntut 2 Tahun

Chuck Putranto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

(whn/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT