Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan sopir mantan Kadiv Propam Polri, Kuat Ma'ruf. Jaksa juga tetap menuntut agar Kuat dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Kami jaksa penuntut umum berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tidak memiliki analisis yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan tuntutan penuntut umum, maka kami memohon kepada majelis hakim; menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tetap meyakini Kuat Ma'ruf turut serta merampas nyawa Yosua. Jaksa meyakini Kuat terlibat sejak di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Atas fakta rangkaian peristiwa dari rumah Magelang menuju rumah Saguling maupun dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga yang tim penuntut umum susun, maka secara nyata dapat terlihat puzzle-puzzle yang hilang di persidangan dapat dinilai dan dirangkai bahwa kedatangan Kuat Ma'ruf ke rumah Saguling dari Magelang adalah kehendak saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Kemudian, keikutsertaan Kuat ke rumah Duren Tiga juga diyakini jaksa karena perintah Ferdy Sambo. Jaksa yakin penasihat hukum Kuat tidak secara utuh memahami tuntutan jaksa, karena itu jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi pengacara Kuat.
"Dan ikut ke rumah Duren Tiga merupakan hasil konsensus dengan saksi Ferdy Sambo, di mana terdakwa mengikuti kehendak Ferdy Sambo guna turut serta melakukan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua, sehingga dalil penasihat hukum tidak berdasar, karena nggak mampu melihat rangkaian peristiwa secara keseluruhan melainkan hanya imparsial semata," imbuh jaksa.
Sebelumnya, pengacara Kuat meminta kliennya dibebaskan. Pengacara menilai tuntutan jaksa tidak benar.
"Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.
Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Saat Kuat Ma'ruf Bingung soal Letak Salahnya hingga Dituduh Bunuh Yosua':