Pungli di MA Masuk Kategori Korupsi

Pungli di MA Masuk Kategori Korupsi

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 15:42 WIB
Jakarta - Tudingan Badan Pengawas Keuangan (BPK) soal pungli di Mahkamah Agung (MA) layak dipercaya. Sebagai lembaga negara, BPK tentu tidak akan main-main."Kalau BPK bilang pungli, saya percaya BPK tidak main-main," kata Ketua Lemhannas Muladi kepada wartawan usai mengikuti sebuah diskusi di Gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (10/8/2006).Muladi juga mengaku sependapat jika biaya perkara yang melebihi ketentuan di MA disebut sebagai pungli (pungutan liar). Bahkan menurut Muladi, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai korupsi."Kalau itu suatu langkah yang disengaja, tidak menyerahkan yang namanya pendapatan negara bukan pajak bisa dikategorikan sebagai korupsi," ujar Muladi.Ketua BPK Anwar Nasution, Selasa 8 Agustus, mengkritisi berbagai tarif pelaporan perkara yang ditetapkan MA. Untuk kasasi dikenakan biaya Rp 500 ribu dan untuk peninjauan kembali (PK) dikenakan biaya Rp 10 juta. Namun MA hanya nyetor ke kas negara Rp 1.000 per pekara.Anwar menilai, hal ini tidak berbeda dengan praktik pungli yang biasa terjadi di banyak kantor kelurahan. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga kerap dimintai tarif yang bervariasi dari Rp 5 ribu sampai Rp 100 ribu. Padahal tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah hanya Rp 500. (djo/)


Berita Terkait