Penjual burung di Pulau Madura ini tiba-tiba saja tidak bisa mengakses duit di rekening bank tempat dia menyimpan uang. Ternyata, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memerintahkan pemblokiran rekening si pedagang burung di Pamekasan ini.
Rekening yang 'diblokir KPK' itu adalah rekening BCA milik penjual burung dari Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, bernama Ilham Wahyudi. Ilham sendiri baru tahu pemblokiran itu saat dia ke kantor BCA Cabang Pamekasan, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Dilansir dari detikJatim, dalam kutipan surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar surat itulah, akhirnya pihak BCA memblokir rekening Ilham. Ia tak bisa menarik uang tapi bisa menerima uang masuk. Dihubungi detikJatim, Ilham mengaku bingung dan kecewa. Dia bahkan menegaskan sama sekali tak pernah menerima proyek besar yang aneh-aneh.
"Saya nggak pernah dapat proyek apa pun," kata Ilham.
Dulu, dia berbisnis burung lovebird. Sejak harga burung turun, dia tidak lagi berjualan burung lovebird.
Lihat juga video 'Ruangan M Taufik Digeledah KPK, Gerindra: Bukan Kader Kami Lagi':
Selanjutnya, isi saldo:
Isi saldo
Rekening Ilham diblokir atas perintah KPK. Padahal, isi rekening Ilham tak seberapa.
"Saldo milik saya hingga saat ini hanya dua juta lebih," kata Ilham kepada detikJatim.
![]() |
Ilham kebingungan. Soalnya, dia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Dia dulu cuma berjualan burung.
Namun, dia ingat betul sempat mengunggah nomor rekeningnya di Facebook sekitar 2015 saat masih menjalankan bisnis lovebird. Itu dulu, sekarang dia butuh duit.
"Saya berharap KPK bisa menyurati BCA biar rekening saya tidak diblokir lagi," kata dia.
![]() |
Selanjutnya, kata KPK:
Kata KPK
Merespons pemblokiran rekening (mantan) pedagang burung di Madura itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyuruh si empunya rekening mengurus masalah itu sendiri.
"Pemilik rekening ajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Johanis mengatakan, dalam pengajuan itu, ada sejumlah bukti yang harus disertakan. KPK menyarankan Ilham Wahyudi menyertakan serangkaian bukti yang menunjukkan sedang tidak terlibat dalam penanganan perkara yang ditangani KPK.
![]() |
"Pemilik rekening menjelaskan bahwa pemilik rekening tidak ada hubungan kerja dengan pihak yang diperiksa di KPK," tambahnya.
Namun hingga saat ini Johanis tidak memerinci dasar KPK memerintahkan pemblokiran ke rekening milik Ilham Wahyudi. Dia mengatakan pemblokiran rekening itu bisa saja berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen dari perkara yang tengah ditangani KPK.
"Bisa saja berdasarkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen yang diketemukan dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani," katanya.