Koesmayadi Sudah Meninggal, Jangan Dipersoalkan Lagi
Kamis, 10 Agu 2006 14:32 WIB
Jakarta - Nama almarhum Brigjen Koesmayadi masuk dalam daftar 11 prajurit yang akan disidik Puspom TNI. Lantaran sudah meninggal, hak menuntut dan mempidanakan Koesmayadi sudah stop alias berhenti."Yang mati tidak perlu dipersoalkan lagi. Kalau orang mati itu yang namanya hak untuk menuntut dan dipidana itu sudah stop," kata Gubernur Lemhannas Muladi.Hal ini disampaikan Muladi usai diskusi kebudayaan dan pariwisata bertajuk "Strategi memperkuat nasionalisme" di Bappenas, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2006).Namun demikian, menurut Muladi, orang yang membantu, orang yang turut serta, menganjurkan, dan menggerakkan harus tetap diusut."Itu yang menjadi persoalan," ujarnya.Muladi yakin TNI transparan dalam mengungkap kasus penimbunan 185 senjata ini. "Di era demokrasi tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu menyangkut prestise dari TNI," cetus Muladi.Apa ada kambing hitam? "Kita belum bisa mengira-ira. Karakter dari Hendardji (Danpuspom Mayjen Hendardji Supandji), Djoko (KSAD Jenderal Djoko Santoso), dan Panglima TNI itu orang yang bagus, sejarah hidupnya baik. Saya yakin, dia tidak akan mencederai sejarah yang baik itu dengan perbuatan yang tidak baik. Kita tunggu saja," terangnya.Dijelaskan dia, penetapan tersangka kasus Koesmayadi harus memenuhi UU. Pelanggaran dalam UU itulah yang dicari."Jadi kalau toh itu suatu kejahatan, yang paling dekat ya UU 12 DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Tetapi apa betul di situ, itu harus dilihat. Siapa saja militer atau sipil yang membawa senjata api tanpa hak kena UU 12/1951 ancamannya berat sekali," papar pria berpostur tinggi besar ini.Puspom TNI pada Rabu 9 Agustus meningkatkan proses penanganan kasus penemuan 185 pucuk senjata milik Brigjen TNI (Alm) Koesmayadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. 11 Orang, termasuk almarhum, dipastikan akan disidik.
(aan/)











































