Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) mengirim 3 penyelundup 22 kg sabu ke penjara hingga mati. Sebab, ketiganya dihukum penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia.
Ketiga terdakwa itu adalah Sutrisno, Andi Bahar, dan Imron. "Mengadili. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata pejabat humas PT Kepri, Bagus Irawan, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Putusan itu diketok siang ini dalam sidang di gedung PT Kepri. Duduk sebagai ketua majelis Bagus Irawan dengan anggota Supriyanto dan Hapsoro Restu Widodo.
"Putusan pidana seumur hidup dijatuhkan dengan pertimbangan besarnya barang bukti narkotika yang disita dan dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika tersebut, khususnya bagi generasi muda," ucap Bagus Irawan.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kg.
Kasus ini bermula dari Sutrisno dkk rapat jahat di rumah Sugianto di Palembang pada 11 Februari 2022. Mereka sepakat menyelundupkan sabu.
Komplotan ini menggunakan speedboat lewat Pelabuhan Sungsang, Palembang. Speedboat melalui Pelabuhan Mentok. Setelah ditunggu berjam-jam, datang kapal kayu merapat dan serah terima sabu dilakukan. Operasi komplotan ini diendus aparat dan akhirnya mereka dibekuk. Mereka lalu diproses secara hukum.
Simak juga 'BNN Pamer Sita 1,6 Ton Ganja-1,9 Ton Sabu Selama Tahun 2022':