APHI Siap Kasasi atau PK SKP3 Soeharto
Kamis, 10 Agu 2006 13:45 WIB
Jakarta - APHI dan Komite Tanpa Nama akan melakukan upaya hukum lanjutan, seperti kasasi atau peninjauan kembali (PK) dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan SKP3 Soeharto sah menurut hukum. Putusan ini membatalkan putusan praperadilan SKP3 Soeharto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Rencana APHI selaku pemohon praperadilan disampaikan Ketua Umum APHI Hotma Timbul Hutapea di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/8/2006)."Kalau tidak bisa kasasi kita PK, kita pasti akan melakukan upaya hukum paling lama dua hari akan memutuskan, kasasi atau PK," katanya.APHI menilai putusan pengadilan mengandung kekhilafan dan kekeliruan dari hakim yang menyebutkan bahwa Soeharto tidak bisa dihadirkan karena sakit.Menurut APHI, seharusnya Soeharto diobati dokter yang lebih baik atau meminta second opinition. Apabila hasil second opinion menyatakan tidak bisa dihadirkan, tentu ada bentuk penyelesaian yang lain."Seharusnya PT tidak menutup peluang penyelesaian kasus Soeharto dengan menyatakan SKP3 itu sah. Ini melanggar prinsip keadilan untuk penegakan kasus korupsi," jelasnya.
(umi/)











































