Hasil Penyelidikan Senjata Koes
Panglima: Silakan Jika Tidak Puas
Kamis, 10 Agu 2006 13:25 WIB
Jakarta - Panglima TNI mempersilakan bila ada kalangan yang tidak puas terhadap hasil penyelidikan Puspom TNI yang akan menindaklanjuti 11 personel TNI ke proses penyidikan. Dia juga menegaskan agar semua kalangan memegang prinsip praduga tak bersalah.Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto usai jumpa pers bersama dengan Panglima Angkatan Tentara Malaysia Laksamana Tan Sri Datuk Sri Mohammad Anwar bin Haji Mohammad Nor dan Panglima Angkatan Bersenjata Diraja Brunei Darussalam Pehin Datu Lailaraja Mejar Jenderal Dato Paduka Sri Haji Awang Halbi bin Haji Mohammad Yussof di Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/8/2006)."Bahwa ada yang tidak puas terhadap hasil pemeriksaan, silakan. Tapi itu adalah hasil pemeriksaan Puspom AD terhadap 132 orang yang dimintai keterangan dari 3 macam penyelidikan yaitui soal pengadaan senjata, penimbunan senjata dan pemindahan senjata," jelas Panglima.Menurut dia, apa yang disampaikan Danpuspom TNI Mayjen Hendardji Supandji yang akan menindaklanjuti 11 orang ke proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan mekanisme pemeriksaan di Puspom TNI.Djoko juga membantah kasus penimbunan senjata yang dilakukan oleh Alm Brigjen Koesmayadi akan diendapkan karena proses mengalami tekanan. "Tidak ada yang diendapkan dan ditekan karena yang diperiksa pun dari pangkat terbawah sampai pangkat tertinggi. Itu hasil keterangan yang diperoleh Puspom," tegasnya.Dia mempersilakan apabila ada kesan Koesmayadi dikambinghitamkan dalam kasus tersebut. "Silakan kita posisikan sendiri. Saya hanya berdasarkan kepada tataran hukum yang diperiksa oleh Puspom jangan lari ke sana," imbuh dia.Djoko enggan menyebutkan identitas kesebelas nama orang yang akan disidik lebih lanjut oleh Puspom karena terkait kredibilitas dan nama baik keluarga yang bersangkutan sebab dalam proses tersebut belum ada tersangka maupun siapa saksi-saksinya."Please kita akui praduga tak bersalah. Bahwa ada 11 ditindaklanjuti, angka itu hasil penyelidikan," terang Panglima.Dari 132 saksi yang dimintai keterangan, Djoko membenarkan 3 di antaranya merupakan warga negara asing yaitu dari Afrika Selatan dan Italia. Namun dalam daftar nama orang yang dimintai keterangan ketiganya belum bisa dimintai keterangan dengan alasan perlu waktu dan dana untuk mendatangi mereka ke negaranya. Menurut Djoko, tidak tertutup kemungkinan dari kesebelas orang yang akan diperiksa ke penyidikan akan bertambah jika ditemukan bukti baru dan keterangan baru tentang keterlibatan orang lain. "Proses ini tidak akan berhenti dan masih berjalan. Jadi jangan mengambil kesimpulan ini ada yang dikorbankan," ujarnya.
(san/)











































