Pria berinisial MK (29) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi lantaran mengancam tim survei tanah dari kejaksaan dan BPN menggunakan senjata api. Saat itu pelaku tiba-tiba saja datang dan melepas dua kali tembakan ke udara.
"Betul, pelaku datang tiba-tiba marah dan langsung membubarkan tim kejaksaan-BPN dengan menembakkan senjata apinya," ujar Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Bayu Sukaca, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (26/1/2023).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Sepinggan, Balikpapan, pada, Jumat (20/1). Karena merasa terancam, tim dari kejaksaan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta barang bukti senjata apinya," terangnya.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif dari tindakan MK. Namun diduga hal tersebut karena MK merasa sebagai pemilik lahan tersebut.
"Motifnya masih didalami, karena objeknya tanah, jadi dia merasa memiliki tanah tersebut," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Pelajar Palembang Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Pelaku Ngaku Tak Sengaja':