Penyembunyi Noordin M Top Disidang di PN Malang

Penyembunyi Noordin M Top Disidang di PN Malang

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 12:04 WIB
Malang - Dengan wajah tenang, Ahmad Basir Umar, terdakwa kaki tangan Noordin M Top, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Basir didakwa menyembunyikan gembong teroris asal Malaysia itu.Sidang perdana Basir digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan Ahmad Yani, Kamis (10/8/2006).Basir yang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci warna putih ini tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Pengawalan Basir pun terbilang ketat. Sebanyak 17 personel polisi berjaga-jaga di dalam dan luar ruang sidang.Sidang yang diketuai Sutoto Hadi ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Sumardi.Dalam dakwaan sebanyak 4 lembar itu, Basir dikenai pasal 13 sub C Perpu RI nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang pemberantasan kasus tindak pidana terorismedengan ancaman hukuman 15 tahun.Basir juga didakwa menyembungikan Noordin selama September 2005. Bahkan, Basir melakukan 2 kali pertemuan dengan Noordin. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini hanya berlangsung selama 30 menit. Sidang dilanjutkan pada Kamis 24 Agustus dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Basir yang dikoordinasikan Tim Pembela Muslim Fahmi Bachmid.SinetronKuasa hukum Basir, Fahmi menilai dakwaan yang dikenakan kepada kliennya bak sinetron dalam layar televisi."Kasus ini seperti cerita sinetron, karena untuk menyatakan Basir pernah bertemu dengan Noordin tetapi pihak JPU tidak bisa menghadirkan Noordin dalam sidang," kata Fahmi usai sidang."Jangan mengatakan Noordin pernah bertemu Basri tetapi Noordin tidak ditangkap-tangkap. Apa benar ada Noordin selama ini?," lanjut dia seraya balik bertanya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads