Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta. Karyoto mengaku tidak mempersoalkan laporan tersebut.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas saja bagaimana nanti proses pembuktiannya," kata Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Karyoto mengatakan akan bersikap kooperatif atas pelaporan dirinya ke Dewas. Dia pun mengaku siap jika nantinya mulai menjalani pemeriksaan selaku terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi. Kalau emang mulai diperiksa ya tidak ada masalah," jelas Karyoto.
Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK. Laporan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang dilakukan KPK.
"Ya benar," ujar anggota Dewas, Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi soal pelaporan atas Endar dan Karyoto, Selasa (24/1).
Syamsuddin tak menjelaskan siapa pihak yang menjadi pelapor. Dia juga belum menjelaskan detail apa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Dewas KPK.
"Sedang dipelajari," ucapnya.
KPK memang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya ekspose atau gelar perkara terkait Formula E telah dilakukan guna menambahkan kecukupan alat bukti perkara ini. Menurutnya, gelar perkara sudah dilakukan berkali-kali.
"(Ekspose) kan sudah berkali-kali. Dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari, petunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidananya," kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Simak Video: Respons Dewas soal Isu KPK Paksakan Penyelidikan Formula E
Ali juga merespons soal isu paksaan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Dia menjamin kasus dugaan korupsi tak bisa dipaksakan.
"Tidak mungkin dipaksakan. Kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya," ujar dia.
Ali menyebut KPK bekerja sesuai dengan prosedur dan punya tanggung jawab. Sebab, pada akhirnya KPK dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini.
"Karena pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pengawas, di depan penuntutan, dan persidangan secara langsung. Kan akan disampaikan di sana terbuka," tutup Ali.