KPK: Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32 M Irwandi Yusuf

KPK: Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32 M Irwandi Yusuf

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 23:00 WIB
Salah satu buron KPK, Izil Azhar, telah ditangkap di Banda Aceh. Mantan Panglima GAM ini resmi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi.
Izil Azhar berompi oranye tahanan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menangkap mantan Panglima GAM, Izil Azhar, yang sudah menjadi buron selama 4 tahun. Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf. Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan perantara penerima uang korupsi Irwandi Yusuf.

"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Proyek itu dibuat di zaman kepemimpinan Irwandi Yusuf saat menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Dalam perjalanan proyek itu, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Uang gratifikasi itu diterima Irwandi lewat perantara Izil Azhar selaku orang kepercayaannya.

ADVERTISEMENT

Menurut Johanis, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp 32 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ucap Johanis.

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Dipantau Sejak Akhir 2022

Izil Azhar ditangkap pada Selasa (24/1) atas kerja sama dengan tim Polda Aceh. Ali mengatakan KPK sudah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir tahun lalu.

"Benar, Selasa, 24 Januari 2023, dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (24/1).

"Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," imbuhnya.

(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads