Pengacara: Eliezer Patuhi 'Woy Kau Tembak' karena Sambo Berseragam

Pengacara: Eliezer Patuhi 'Woy Kau Tembak' karena Sambo Berseragam

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 22:55 WIB
Terdakwa Richard Eliezer dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard Eliezer saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tim pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas lapangan saat memerintahkan Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Karena itulah, kata pengacara, kepatuhan Eliezer terhadap Sambo beralasan.

Mulanya, tim pengacara Eliezer mengatakan Ferdy Sambo mengenakan pakaian dinas lapangan saat memberi perintah 'woy kau tembak' ke Eliezer di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Pengacara menyebut hal itu berdasarkan keterangan dari Ferdy Sambo dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV.

"Keterangan saksi Ferdy Sambo mengenakan seragam pakaian dinas lapangan atau PDL kepolisian lengkap dengan atribut kepangkatan di Rumah Duren Tiga nomor 46 sebelum memberi perintah kepada terdakwa 'Woy tembak tembak kau tembak cepat cepat kau tembak'," kata tim pengacara Eliezer saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi tersebut di atas juga diperkuat dengan bukti CCTV dan juga diakui oleh saksi Ferdy Sambo sendiri ketika jaksa penuntut umum di dalam persidangan menunjukkan barang bukti seragam pakaian dinas yang digunakan oleh saksi Ferdy Sambo pada saat peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022," sambungnya.

Tim pengacara Eliezer menyebut lokasi penembakan Yosua juga berada di Kompleks Polri Duren Tiga tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Eliezer dan Sambo berada di ruangan yang sama saat terjadi penembakan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan keterangan saksi dari Ricky Rizal, saksi Adzan Romer, saksi Prayogi saksi Daden, saksi Farhan saksi Kuat Ma'ruf, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ferdy Sambo, saksi Diryanto menyatakan rumah yang terletak di Jalan Duren Tiga nomor 46 adalah rumah dinas kepolisian saksi Ferdy Sambo," kata pengacara Eliezer.

Lebih lanjut, pengacara Eliezer menyebut Ferdy Sambo saat memerintahkan 'woy kau tembak' secara lisan dengan berteriak. Pengacara Eliezer menyebut berdasarkan hal tersebut, kepatuhan kliennya terhadap Ferdy Sambo beralasan.

"Bahwa perintah 'Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' dari saudara Ferdy Sambo kepada terdakwa untuk menembak korban Yosua diberikan secara lisan dengan berteriak dengan suara keras di rumah dinas kepolisian saksi Ferdy Sambo," kata pengacara Eliezer.

"Berdasarkan uraian di atas dikaitkan dengan keadaan terdakwa maka kepatuhan terdakwa beralasan untuk ditarik kesimpulan bahwa tekanan objektif itu ada," imbuhnya.

Dituntut 12 Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads