Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo di Kasus Korupsi BTS

Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo di Kasus Korupsi BTS

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 20:36 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Foto: Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ada 6 orang saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya Staf Ahli Menkominfo inisial RNW serta Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

"RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika," imbuhnya.

Berikut inisial 6 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi BTS:

1. DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah.

2. RNW selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika.

3. SJU selaku istri Tersangka AAL.

4. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

5. SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

6. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA," papar dia.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Lihat video 'Dirut Bakti Kominfo Jadi Tersangka Korupsi BTS!':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads