Pembuatan Paspor Tak Berdasarkan Alamat KTP Masih Dikaji

Pembuatan Paspor Tak Berdasarkan Alamat KTP Masih Dikaji

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 11:10 WIB
Jakarta - Pengumuman Menkum dan HAM Hamid Awaludin tentang pengurusan/perpanjangan paspor tak perlu lagi di kantor imigrasi yang sesuai KTP, sungguh melegakan. Sayangnya, penerapan kebijakan itu masih lama, soalnya Depkum masih mengkajinya."Insya Allah dalam satu atau dua bulan ke depan pengkajian itu sudah selesai," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi Soepriatna Anwar kepada detikcom di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (10/8/2006).Menurut dia, adanya beberapa daerah yang bebas fiskal juga akan menjadi pembahasan dan perlu diselaraskan dengan instansi yang menangani fiskal luar negeri, termasuk adanya kemungkinan pembuatan paspor ganda."Kami sudah menanggulangi hal itu. Walau ada yang buat beberapa KTP dan paspor di beberapa tempat tetapi kan sidik jarinya tidak dapat dipalsukan. Data sudah terpusat di Jakarta, jadi tidak ada masalah," terang Soepriatna. Menkum dan HAM Hamid Awaludin pada Rabu 9 Agustus mengumumkan kebijakan membuat/memperpanjang paspor bisa dilakukan di 103 cabang kantor imigrasi tanpa berdasarkan wilayah tinggal. Jadi tidak berdasarkan wilayah KTP atau yuridiksi KTP seperti yang terjadi saat ini. (aan/)


Berita Terkait