Jaksa Bicara Perselingkuhan 'Bumbu' Tuntutan
Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menyinggung perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir N Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf. Fadil menyebut jaksa penuntut umum memasukkan urusan perselingkuhan ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.
"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil dalam konferensi pers
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menegaskan jaksa tidak mendakwakan perselingkuhan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Dia menyebut perselingkuhan itu sebagai bumbu dalam tuntutan.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," ujarnya.
Dia berharap keterangan ahli tetap dihargai dalam proses persidangan. Dia juga menegaskan tak ada kewajiban dari jaksa untuk membuktikan perselingkuhan.
"Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa sempat menyinggung urusan perselingkuhan antara ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan istri Sambo, Putri Candrawathi, saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf. Namun, urusan Putri berselingkuh dengan Yosua itu tidak muncul di tuntutan Sambo dan Eliezer.
Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1). Kuat merupakan terdakwa pertama yang tuntutannya dibacakan oleh jaksa.
Dalam analisisnya, jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.
Total, ada lima orang terdakwa dalam kasus ini. Jaksa meyakini kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
(whn/zap)