Istri Sambo Serang Jaksa soal Selingkuh Cuma Bumbu: Menyakitkan!

Istri Sambo Serang Jaksa soal Selingkuh Cuma Bumbu: Menyakitkan!

Dwi Andayani, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 15:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jaksa Bicara Perselingkuhan 'Bumbu' Tuntutan

Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menyinggung perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir N Yosua Hutabarat dalam tuntutan Kuat Ma'ruf. Fadil menyebut jaksa penuntut umum memasukkan urusan perselingkuhan ke tuntutan berdasarkan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.

"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," ujar Fadil dalam konferensi pers

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menegaskan jaksa tidak mendakwakan perselingkuhan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Dia menyebut perselingkuhan itu sebagai bumbu dalam tuntutan.

"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap keterangan ahli tetap dihargai dalam proses persidangan. Dia juga menegaskan tak ada kewajiban dari jaksa untuk membuktikan perselingkuhan.

"Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa sempat menyinggung urusan perselingkuhan antara ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan istri Sambo, Putri Candrawathi, saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf. Namun, urusan Putri berselingkuh dengan Yosua itu tidak muncul di tuntutan Sambo dan Eliezer.

Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1). Kuat merupakan terdakwa pertama yang tuntutannya dibacakan oleh jaksa.

Dalam analisisnya, jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.

Total, ada lima orang terdakwa dalam kasus ini. Jaksa meyakini kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.


(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads