Bagir Harus Cabut Pernyataannya Soal Lumpur Lapindo
Kamis, 10 Agu 2006 10:28 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang menyatakan tidak perlu ada tersangka dalam kasus semburan lumpur dari sumur Lapindo Brantas Inc, Sidoarjo, dinilai tidak tepat. Bagir diminta untuk mencabut pernyataannya."Sebaiknya Bagir Manan mencabut statemennya agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf kepada detikcom, Kamis (10/8/2006).Menurut anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sangat ironis pernyataan Bagir tersebut. Sebab dalam kasus yang serupa yakni pencemaran di Pantai Buyat, PT Newmont sedang diadili secara pidana di PN Manado. "Di mana equality before the law-nya?" tanya Almuzammil.Ditambahkan dia, secara kasat mata PT Lapindo telah melakukan pelanggaran berupa penggalian sumur gas dan menyalahi prosedur yang seharusnya, termasuk unsur merugikan negara dan orang lain."Ucapan Bagir akan jadi preseden buruk ke depan dalam mencegah perusakan lingkungan oleh berbagai pihak dan perusahaan yang tidak bertanggung jawab yaitu cukup dengan ganti rugi material semata," tandasnya.Oleh sebab itu harusnya biarlah penyidik mencari pelanggaran hukum dan alat buktinya. Majelis hakim tinggal melihat BAP dan surat dakwaan yang nanti akan dibawa ke persidangan. "Jangan buru-buru dimaafkan. Ganti rugi material seharusnya juga masukan dalam dakwaan JPU agar masyarakat yang menjadi korban dapat terbantu," ujar dia.
(san/)











































