Jejak Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap hingga Divonis 10 Tahun Bui

Jejak Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap hingga Divonis 10 Tahun Bui

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 14:00 WIB
Sepuluh orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejari Bekasi. Polisi bersenjata laras panjang mengawal proses penyerahan para tersangka.
Abdul Qadir Hasan Baraja (Agung Pambudhy/detikcom)

Ajaran Khilafatul Muslimin Mirip NII

Hasan Baraja tercatat pernah terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Dalam pemeriksaan Hasan Baraja pun mengaku memiliki posisi kedudukan yang lebih tinggi dari Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar. Kedua orang itu diketahui merupakan pendiri dari Majelis Mujahidin Indonesia (MII) dan Jamaah Islamiyah (JI).

Hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya 14 ribu warga Khilafatul Muslimin yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk warga (NIK) layaknya sebuah kartu tanda penduduk (KTP). Mereka terdiri atas berbagai macam profesi, mulai petani, karyawan swasta, guru, dokter, hingga ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mereka dibaiat menjadi anggota Khilafatul Muslimin, mereka diberi buku yang menjadi pedoman organisasi Khilafatul Muslimin. Ajarannya mengacu pada ajaran Kartosoewirjo yang merupakan proklamator Negara Islam Indonesia (NII).

Para warga yang tergabung dalam organisasi itu diwajibkan memberikan infak Rp 1.000 tiap hari.

ADVERTISEMENT


Abdul Qadir Hasan Baraja Divonis 10 Tahun

Setelah serangkaian persidangan, Abdul Qadir Hasan Baraja dkk menjalani sidang vonis. Hasan Baraja dihukum 10 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, dilihat detikcom, Rabu (25/1/2023).

Sepuluh orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejari Bekasi. Polisi bersenjata laras panjang mengawal proses penyerahan para tersangka.Sepuluh orang tersangka kasus Khilafatul Muslimin diserahkan ke Kejari Bekasi. Polisi bersenjata laras panjang mengawal proses penyerahan para tersangka. (Agung Pambudhy/detikcom)

Abdul Qadir Hasan Baraja cs didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.

Selain itu, Ahmad Sobirin selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Indra Fauzi, yang berperan sebagai Menteri Penerimaan Zakat, divonis 6 tahun penjara.

Berikut ini daftar 11 terdakwa dan vonis yang dijatuhkan PN Bekasi terhadap para terdakwa:

1. Terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan
3. Terdakwa Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan
4. Terdakwa Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara
5. Terdakwa Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara
6. Terdakwa Imron Najib divonis 5 tahun penjara
7. Terdakwa Nurdin divonis 5 tahun penjara
8. Terdakwa Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara
9. Terdakwa Faisol divonis 5 tahun penjara
10. Terdakwa Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara
11. Terdakwa Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara

Simak juga 'Kala 13 Aktivis Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]




(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads