Sehari Jadi Anggota DPR, Pelajar SMU Batalkan RUU APP
Kamis, 10 Agu 2006 10:07 WIB
Jakarta - Setelah lama menjadi kontroversi, akhirnya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) batal disahkan. Penggagalan RUU yang mengatur masalah moral warga negara ini terjadi dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (10/8/2006) di Gedung DPR.Eit... jangan serius dulu, sebab sidang paripurna DPR itu hanyalah sebuah acara simulasi yang digelar sejumlah pengurus OSIS SMU se-DKI Jakarta dalam rangka Study Tour bertajuk "Sehari menjadi anggota DPR".Acara ini digelar berkat kerjasama Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR, DKN Garda Bangsa dan OSIS se-DKI Jakarta. Rencananya sidang paripurna made by pelajar ini akan dimulai pukul 10.30-11.30 WIB.Sidang ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan diikuti puluhan 'anggota DPR' yang berasal dari pelajar SMU. Sidang ini digelar menyerupai sidang paripurna yang sesungguhnya. Dalam kegiatan ini para pengurus OSIS membacakan pendapat-pendapat fraksinya menanggapi RUU APP. Selain mensimulasikan sidang paripurna, rombongan pengurus OSIS ini akan bersilaturahmi dengan pimpinan komisi DPR, wartawan, anggota Panitia Anggaran dan Badan Legislasi DPR. Kegiatan silaturahmi pelajar SMU ini juga didampingi sejumlah anggota DPR dari PKB seperti Masduki Baidlowi, Baharuddin Nashori, Chairul Saleh Rasyid, dan Marwan Ja'far.
(ahm/)











































