Tak Hanya Dicopot, Brigjen Edhi Harus Diproses Hukum

Tak Hanya Dicopot, Brigjen Edhi Harus Diproses Hukum

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 10:09 WIB
Jakarta - Kebijakan Kapolri Jenderal Pol Sutanto mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Edhi Susilo karena diduga melakukan pelecehan seksual pada beberapa polwan, mendapat pujian. "Kita melihat keputusan Kapolri ini sudah tepat dengan mencopot beliau. Namun harus dilanjutkan pada proses hukum ke pengadilan," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/8/2006) pukul 09.00 WIB.Setidaknya Brigjen Edhi diduga melakukan pelecehan seksual kepada 12 perempuan yang terdiri dari PNS, Polwan dan istri perwira Polri.Menurut Neta, kelanjutan proses melalui hukum tersebut perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi perwira Polri lainnya. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menjadi preseden buruk ke depannya."Perwira polri yang lain bisa melakukan hal yang sama nantinya, tapi cuma dicopot. Jadi harusnya dibawa juga ke pangadilan," tegas Neta.Neta juga mengimbau Komnas Perempuan untuk melakukan advokasi terhadap para korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigjen Edhi Susilo yang kini diperiksa Propam Mabes Polri. Sebab dikhawatirkan para korban diintimidasi atau bahkan diberi pilihan untuk kompromi.Pukul 14.00 WIB nanti, Neta juga akan menyerahkan surat kepada Kapolri yang isinya meminta agar 'kenakalan' Brigjen Edhi ini diproses hukum dan dibawa ke pengadilan. "Kalau tidak bertemu Kapolri, kita berikan ke sekretarisnya," kata Neta mengunci wawancara. (ziz/)


Berita Terkait