Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, curhat dia dituduh selingkuh dengan Brigadir N Yosua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf. Putri mengatakan hal tersebut merupakan fitnah yang keji.
Hal ini disampaikan Putri dalam nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Putri awalnya menyebutkan kejadian di Magelang merupakan peristiwa berat yang tidak terbayangkan akan terjadi.
"Yang mulia semua yang terjadi semenjak kejadian sore 7 Juli (2022) hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya dan tidak pernah terbayangkan terjadi dalam hidup saya," kata Putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri mengatakan dia mendapatkan fitnah dan caci maki. Putri mengaku dia menerima fitnah yang tidak berperikemanusiaan.
"Dalam kondisi menahan perih tersebut saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," tuturnya.
Menurut Putri, salah satu fitnah tersebut ialah perselingkuhan antara dirinya dan Kuat Ma'ruf. Putri menilai fitnah tersebut sangat keji.
"Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya," ujarnya.
Putri Candrawathi mengaku dia tidak pernah membalas cemooh dan fitnah yang disampaikan. Putri mengatakan mendoakan dan memaafkan seluruh pihak yang telah memfitnahnya.
"Hingga saat ini saya tidak pernah membalas keburukan apapun yang ditimpakan pada saya. Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik pada saya dan keluarga. Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan tidak adil seperti ini, saya memaafkan mereka," kata Putri.
Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yosua. Jaksa meyakini Putri bersalah terlibat pembunuhan berencana.
Simak Video 'Curhat Putri Candrawathi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada':
(dwia/haf)