KY dan MA Harus Kompromi Soal Pedoman Hakim

KY dan MA Harus Kompromi Soal Pedoman Hakim

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 09:03 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta segera duduk bersama menyelesaikan permasalahan dua pedoman hakim. Pedoman ini dinilai sebagai kode etik tata krama 2 lembaga tersebut.Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPKB Mahfud MD saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/8/2006)."Menurut saya keduanya harus kompromi. Aslinya kan yang buat oleh korps yang bersangkutan. Kode etik itukan tata krama. Di sini KY diberi amanat oleh UUD untuk menjaga martabat. Tidak ada salahnya kalau mereka kompromi," katanya. Substansi dari isi pedoman hakim yang dibuat oleh masing-masing konstitusi tersebut, lanjut Mahfud, adalah sama yaitu misi dunia peradilan. Walaupun isi pedoman hakim yang dibuat MA memperbolehkan menerima hadiah, namun hal tersebut dilakukan jika tidak mempengaruhi keputusan pengadilan."Kedua pihak harusnya dewasa. Sama saja keduanya kan untuk menegakkan misi dunia peradilan. Kembalilah ke tugas pokok masing-masing. Jangan berlarut-larut seperti ini," ungkapnya.Jika hal ini tetap dibiarkan, menurut dia, akan berdampak besar untuk generasi KY dan MA berikutnya. "Saya kira sulit untuk generasi baru. Mereka mewarisi sifat dendam institusi kalau terus dibiarkan. Ini bukan pikiran lembaga tapi dikuasai egonya masing-masing," katanya.KY sebelumnya menggelar konsultasi publik atas Rancangan Pedoman Etika dan Perilaku Hakim. Sejak Juli acara ini diusung ke tujuh kota di Indonesia. Pedoman ini memiliki kesamaan dengan buatan MA. Namun, perbedaannya KY melarang hakim untuk menerima hadiah. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads