Apa Saja Tugas dan Fungsi Bea Cukai? Cek Informasinya di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 18:00 WIB
Ilustrasi Bea Cukai (Foto: Dok. Bea Cukai)
Jakarta -

Tugas dan fungsi Bea Cukai berhubungan dengan industri perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor. Bea Cukai adalah instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Dalam istilah internasional, Bea Cukai juga dikenal dengan Customs (Instansi Kepabeanan). Berikut adalah serba-serbi tentang Bea Cukai.

Apa Itu Bea Cukai?

Dilansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Tugas dan fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor. Ini adalah logo Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan. (Foto: beacukai.go.id)

Tugas dan Fungsi Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Dikutip dari situs resmi Bea Cukai, berikut adalah tugas dari Bea Cukai.

  • Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penenmaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Makna Logo Bea Cukai

Informasi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai telah diketahui. Di samping itu, Bea Cukai juga memiliki logo instansi yang berkaitan dengan Kepabeanan yang terdiri dari:

  1. Segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya
  2. Tongkat dengan delapan ulir di bagian bawahnya
  3. Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar
  4. Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran.

Adapun makna dari logo tersebut adalah sebagai berikut.

  • Segi lima melambangkan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
  • Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai
  • Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional RI dengan mancanegara dari/ke delapan penjuru angin
  • Sayap melambangkan Hari Keuangan Indonesia 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai
  • Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Lihat juga Video 'Gandeng Bea-Cukai, Bareskrim Kawal Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng':






(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork