3 Hal soal Kasus Penipuan ke Putri Raja Arab Saudi oleh Ibu-Anak di Bali

ADVERTISEMENT

3 Hal soal Kasus Penipuan ke Putri Raja Arab Saudi oleh Ibu-Anak di Bali

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 17:27 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Kasus penipuan terhadap putri Raja Arab Saudi dilakukan oleh ibu dan anak di Bali. Atas kasus penipuan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman penjara kepada para pelaku.

Simak hal-hal yang diketahui terkait kasus penipuan terhadap putri Raja Arab Saudi oleh ibu dan anak di Bali, yang dirangkum detikcom, Selasa (24/1/2023) berikut ini:

Kronologi Kasus Ibu dan Anak di Bali Tipu Putri Raja Saudi

Dilansir detikBali, Senin (23/1), kasus penipuan terhadap putri Raja Arab Saudi bernama Princess Lolowah binti Muhammed bin Abdullah Al Saud, dilakukan oleh ibu dan anak. Pelaku bernama Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina lakukan pencucian uang korban.

Duduk perkaranya adalah kasus penggelapan dana yang bermula sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Princess Lolowah. Putri Raja Arab Saudi itu mengirimkan sejumlah uang kepada kedua tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar, hingga untuk pembelian sebidang tanah di Badung.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, pembangunan vila di Gianyar itu tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Selain itu tanah di Badung itu tidak pernah diperjualbelikan.

Lalu, ketika Princess Lolowah meminta agar uang dikembalikan, terlapor hanya berjanji mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu. Melalui serangkaian pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku baru akan mengembalikan ketika uang itu sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.

PN Gianyar Vonis Hukuman Ibu dan Anak 19 Tahun Penjara

Atas kasus penipuan terhadap putri Raja Arab Saudi bernama Princess Lolowah binti Muhammed bin Abdullah Al Saud, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana dalam keterangan resmi, dilansir detikBali, Senin (23/1).

Ancana menuturkan terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang.

Sebelumnya, kedua pelaku pernah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan PN Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tertanggal 20 Oktober 2020. Kini, keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putri Raja Saudi Respon Vonis Ibu-Anak Kasus Pencucian Uang

Terkait kasus penipuan putri Raja Arab Saudi, I Wayan Mudita, Pengacara Princess Lolowah, putri Raja Arab Saudi, menyebutkan kliennya menerima putusan PN Gianyar yang memvonis Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dengan hukuman pidana penjara 19 tahun dalam kasus TPPU.

Mudita mengungkapkan Princess Lolowah tidak punya banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus yang dilaporkannya. "Karena Lolowah tidak punya pilihan. Dia sebagai korban telah melaporkan itu, kemudian proses hukum berjalan," imbuhnya kepada detikBali, Selasa (24/1).

Lebih lanjut ia menyebut Princess Lolowah mengikuti hasil putusan PN Gianyar. Princess Lolowah juga belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang telah dikirimkan kepada dua terdakwa.

"Kalau kami seluruh isi putusan pasti akan diikuti oleh Princess Lolowah karena sudah diserahkan seluruh hukumnya. Lalu, diambil kewenangannya oleh jaksa. Jadi, seluruhnya ada di tangan jaksa," jelas Mudita.

Simak juga 'Minta Jemaah Tak Risau, Waka MPR Sebut Biaya Haji Bisa di Bawah Rp 69 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT