ICW Desak KPK Panggil Paksa Hamid Awaludin
Kamis, 10 Agu 2006 07:15 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch minta KPK untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Pemanggilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara di KPU."Kami minta agar KPK meningkatkan status pemeriksaan menjadi tahap penyidikan apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan Hamid dalam pengadaan tersebut," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Teten Masduki dalam siaran persnya kepada detikcom, Kamis (10/8/2006).Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi sejumlah pengadaan barang dan jasa di KPU termasuk pengadaan segel sampul surat suara berdasarkan laporan BPK telah merugikan negara sebesar Rp 179 miliar. Kasus ini sudah ditangani KPK sejak awal tahun 2005. Namun hingga saat ini belum semua perkara dapat dituntaskan hingga tingkat penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Beberapa orang mantan anggota KPU yang diduga terlibat, lanjut Teten, bahkan tidak diproses lebih lanjut hingga tahap penyidikan."Hingga saat ini KPK belum juga melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Hamid," ungkapnya. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa Daan Dimara menyebutkan Hamid terlibat langsung dalam pengadaan proyek tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar. Terdakwa Daan Dimara juga menuduh Hamid telah melakukan keterangan atau sumpah palsu di persidangan dan meminta agar dihadirkan kembali dipersidangan."Kami meminta KPK untuk segera melakukan upaya paksa bila Hamid dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.
(wiq/)











































