Sambo: Tak Terbayang, Hidup Saya Terhormat dalam Sekejap Terperosok Nestapa

Sambo: Tak Terbayang, Hidup Saya Terhormat dalam Sekejap Terperosok Nestapa

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 16:43 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meratapi nasibnya di balik jeruji rumah tahanan (rutan). Sambo mengaku tidak pernah membayangkan bahwa hidupnya akan jatuh terperosok seusai kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Awalnya, Sambo mengatakan saat ini dia telah ditahan selama 165 hari. Di tahanan, Sambo mengaku tidak bisa bertemu keluarga, teman, dan sahabatnya.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handai tolan," kata Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo merasa hidupnya yang dulu bahagia, kini menjadi suram. Hidupnya saat ini, katanya, tidak lagi bahagia.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ucap Sambo.

ADVERTISEMENT

Sambo mengaku sering merenung di tahanan. Dia tidak membayangkan hidupnya yang dulu terhormat kini terperosok nestapa.

"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan. Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Sambo melakukan perencanaan pembunuhan Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads