Dilihat detikcom, Senin (23/1), dari video yang beredar, tampak sekelompok pemuda mengeroyok seorang pria di sebuah rumah makan. Dalam video viral itu, disebutkan bahwa pria yang dikeroyok adalah driver ojek online (ojol).
Berikut ini fakta-fakta terkait kasus pengeroyokan driver ojol di Tamansari, Jakbar, oleh sekelompok pemuda, yang dirangkum detikcom, Selasa (24/1/2023):
Awal Mula Pengeroyokan Ojol di Jakbar Dipicu Catcalling
Polisi mengungkap awal mula pengeroyokan terhadap driver ojol oleh sekelompok pemuda itu bermula dari cekcok perkara suara siulan 'catcalling'. Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Tamansari, Jakbar, pada Minggu (22/1) malam.
Yonky mengatakan kejadian itu bermula saat seorang driver ojol berinisial P tengah mengantar teman wanitanya melewati Gang Langgar tempat sekelompok pemuda itu berkumpul. Kemudian, menurut Yonky, para pemuda itu melakukan siulan 'catcalling' terhadap wanita tersebut.
"Dia nganterin teman ceweknya lewat Gang Langgar situ. Sama anak-anak situ di-swat swit swit, gak terima, turun dari motor digebukin," kata Yongky saat dihubungi, Senin (23/1).
![]() |
Tak Terima Ditegur, Sekelompok Pemuda Keroyok Driver Ojol
Tak terima dengan suara siulan itu, driver ojek online tersebut turun dari motor dan menegur para pemuda itu. Saat itulah kemudian si driver ojol malah dikeroyok oleh sekelompok pemuda tersebut.
Setelah itu, lanjut Yongky, para driver ojol tersebut melarikan diri dari sana. Salah seorang driver ojol berinisial S kemudian terpojok di salah satu rumah makan dan menjadi sasaran sekelompok pemuda tersebut.
"Kabur semua mencar-mencar semua. Empat orang apa gitu Gojek itu. Kocar-kacir itu salah satu temannya ngumpet di Gold Chick (tempat makan) kocar-kacir tahu dikejar sampai situ, ya sudah," kata Yongky.
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Jakbar
Lima pelaku pengeroyokan terhadap driver ojek online di Tamansari, Jakbar, kini telah ditangkap polisi. Dua dari lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Dua yang ditetapkan jadi tersangka, ada satu yang di bawah umur. (Sangkaan Pasal) 170 KUHP," ujar Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky, Senin (23/1).
Satu Pelaku Masih di Bawah Umur, 3 Lainnya Berstatus Saksi
Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky mengatakan satu di antara pelaku pengeroyokan ojol di Tamansari, Jakbar, itu masih di bawah umur. Sementara tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut."Intinya lima kita amankan, dua kita jadikan tersangka, satu di bawah umur. Sementara yang ada beberapa orang lain kita jadikan DPO," jelasnya.
Simak Video 'Ini Tampang Pengeroyok Sopir Ojol di Tamansari Jakbar':
(wia/imk)