Anggota KPU Ramai-ramai Uji Materiilkan UU KPK
Kamis, 10 Agu 2006 05:39 WIB
Jakarta -
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap terlalu luas. Beberapa pihak pun meminta uji materiil UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, termasuk beberapa anggota KPU yang terbelit kasus korupsi pemilu."Pemohon uji materiil hampir semua berasal dari KPU," ungkap seorang kuasa hukum, Januardi AS Haribowo, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2006).Pemohon tersebut adalah Nazaruddin Sjamsuddin, Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Safder Yussac, Hendri Amir, Bambang Budiarto, Valina Singka, Chusnul Mariyah dan Ramlan Surbakti. Permohonan telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi MK) pada Jumat 4 Agustus. Sebelumnya pada 3 Agustus, salah seorang terdakwa korupsi lainnya Mulyana W Kusumah telah mengajukan uji materil secara terpisah. Pasal-pasal yang mereka uji materiilkan antara lain pasal 1 ayat 3, pasal 12 ayat 1, pasal 40 dan pasal 53. Pada pasal 1 ayat 3 UU KPK, pemohon mempersoalkan kewenangan KPK yang begitu luas mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan. Sementara pasal 12 ayat 1 huruf a, mereka mempermasalahkan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. "Itu berpotensi merugikan hak konstitusional mereka," ujarnya.Januardi membantah uji materil ini merupakan upaya para terdakwa korupsi agar lepas dari ancaman pidana. "Banyak orang yang menyangka seperti itu tetapi bukan itu alasannya. Ini adalah warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU KPK," tandasnya.
(wiq/)










































