KY Bentuk Tim Perumus Perubahan UU KY

KY Bentuk Tim Perumus Perubahan UU KY

- detikNews
Kamis, 10 Agu 2006 02:37 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim perumus perubahan UU 22 tahun 2004 tentang KY. Tim ini diketuai oleh salah seorang anggota KY, Chatamarrasjid."Timnya sudah terbentuk, tinggal disahkan saja," ungkap Ketua KY Busyro Muqoddas di ruang kerjanya, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2006).Tim yang efektif mulai bekerja September ini akan membahas berbagai agenda perubahan, termasuk ide pembentukan majelis kehormatan hakim. "Majelis ini rencananya akan terdiri dari KY, MA, tokoh masyarakat, dan akademisi," ungkap Busyro.Rencana perubahan juga mencakup apa-apa yang diatur oleh pedoman perilaku hakim yang dibuat MA. Misalnya bagian yang menyebutkan putusan hakim tidak termasuk bagian yang diawasi."Ada bagian dari kode etik tentang yurisprudensi yang masuk dalam draf revisi. KY berwenang meneliti putusan hakim dalam pengadilan karena putusan hakim itu sudah dibacakan di depan umum," tuturnya.Draf perubahan UU KY ini juga akan dikonsultasikan dengan masyarakat. "Rencananya draf akan kita tempuh secara prosedur demokratis. Kita akan konsultasikan ke publik. Jadi mungkin butuh waktu lagi," katanya.Dengan begitu, Busyro optimistis draf ini akan berhasil dibahas di DPR. "Saya optimistis, para anggota DPR menyambut baik draf ini nanti. Kita sama-sama bermisi pengawasan kok," tandas Busyro. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads