Korban Indosurya Riuh Soraki Hakim Usai Vonis Lepas Henry Surya

Korban Indosurya Riuh Soraki Hakim Usai Vonis Lepas Henry Surya

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 13:34 WIB
Para korban KSP Indosurya protes atas keputusan hakim yang membebaskan Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Para korban KSP Indosurya protes atas keputusan hakim yang membebaskan Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/1/2023). (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hakim menilai perkara Henry Surya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pantauan detikcom di lokasi, puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya merasa tak terima atas putusan hakim. Terdengar para korban menyoraki hakim usai pembacaan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim membela penipu," ucap salah satu korban.

"Henry Surya bayar!" kata salah satu korban.

ADVERTISEMENT

Para korban Indosurya berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, suara teriakan para korban juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.

Para korban lalu mengikatkan tali hitam di kepala mereka. Mereka juga tampak membawa sejumlah poster.

"Di mana keadilan bagi para korban?" demikian isi poster tersebut.

"Tersangka Indosurya perampok 15 triliun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" demikian isi poster lainnya.

Terpisah, salah seorang korban, Ricky, menyebut putusan hakim hari ini aneh. Dia mengatakan pembacaan putusan oleh hakim tak terdengar oleh banyak pihak.

"Keputusan hari ini adalah keputusan yang sangat aneh. Keputusan hari ini bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," kata Ricky kepada wartawan.

"Itu menjadi satu teka-teki hingga saat ini apa saja yang dibacakan. Kami sudah protes ke majelis hakim, 'tolong diulang putusannya dibaca dengan lebih tegas dan jelas' tapi tidak dihiraukan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding':

[Gambas:Video 20detik]



Ricky menyebut para korban merasa tidak adil atas putusan hakim. Dia menyebut tak ada satu pun antek-antek KSP Indosurya yang dihukum dalam kasus ini.

"Terhadap keputusan hari ini kami semua bersepakat bahwa kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas matinya keadilan di Indonesia. Bayangkan, seorang maling ayam saja bisa dihukum, ini Rp 16 triliun lebih, puluhan ribu orang jadi korban se-Indonesia, tapi dibebaskan, tidak ada seorang pun baik dia maupun anak buahnya yang diberikan hukuman setimpal," ungkap Ricky.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads